get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Penggelapan Rp13 Miliar di Surabaya

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:28:00 WIB
Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Penggelapan Rp13 Miliar di Surabaya
Terpidana penggelapan Rp13 miliar, Amir Djoewito saat di Kejati Jatim, Kamis (26/5/2022). (istimewa).

Pada perkara itu terpidana dihukum 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan. "Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Diketahui, Amir Djoewito merupakan Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (NCAR). Selama ini yang bersangkutan di wilayah Bubutan Surabaya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut