get app
inews
Aa Text
Read Next : Red Notice Riza Chalid, Kejagung: Informasi NCB Indonesia Sudah Diteruskan ke Lyon Prancis

Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Penggelapan Rp13 Miliar di Surabaya

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:28:00 WIB
Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Penggelapan Rp13 Miliar di Surabaya
Terpidana penggelapan Rp13 miliar, Amir Djoewito saat di Kejati Jatim, Kamis (26/5/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Terpidana kasus penggelapan senilai Rp13 miliar, Amir Djoewito (57) dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung). Warga kelahiran Ambon tersebut diamankan di wilayah Jalan Embong Malang, Rabu (25/5/2022) malam. 

"Setelah kami intai selama lebih dari 3 bulan, akhirnya terpidana berhasil ditangkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (26/5/2022).  

Fathur mengatakan, dasar penangkapan Amir yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk. Terpidana dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp13 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut