get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Razia Toko dan Warung di Bandung Barat, Sita 34.686 Batang Rokok Tanpa Cukai

Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bali, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:00:00 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bali, 2 Tersangka Ditangkap
Tim gabungan Bea Cukai dan Kenari Pasuruan menggagalkan pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal ke Bali. (Foto: iNews)

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut