Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Laporan Baru, Ini Alasannya
Imam mewakili tim kuasa hukum korban juga melihat adanya pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan ini. Sebab itulah ia meminta agar kejaksaan menunda proses menuju P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
"Kita minta P19. ada penambahan tersangka, dan pasal utamanya harus 338 dan 340, pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kalau 359 itu karena kelalaian menyebabkan orang mati, kalau 360 menyebabkan orang luka permanen, itu tidak masuk," tegasnya.
Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko menyatakan, tuntutan untuk menunda proses P-21 ke pimpinan di Kajati Jawa Timur. Namun sejauh ditegakkan Edy, bahwa Kajati Jawa Timur dari hasil komunikasinya masih mempelajari sejak berkas masuk tanggal 25 Oktober 2022.
"Kami akan sampaikan kepada pimpinan dan kami pastikan mendukung sepenuhnya. Tadi sudah kami kirimkan melalui email dan telefon. Pada intinya Kejati tidak mau gegabah dalam memutuskan, kalau penelitian berkasnya sekitar 14 terhitung mulai kemarin, berkas masuk pada 25 Oktober," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin