Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Laporan Baru, Ini Alasannya
MALANG, iNews.id - Tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan menyiapkan laporan baru atas tragedi yang menewaskan 135 orang. Laporan baru itu akan dilayangkan bila kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Alasannya, laporan yang masuk selama ini merupakan temuan dari kepolisian, bukan korban. "Ini kan LP dari teman kepolisian. Kalau P21 tidak ada penambahan pasal, kita bisa dari keluargan korban meninggal atau cacat buat laporan baru, kita minta di pasal 338, tapi itu panjang lagi," kata Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat, Senin (31/10/2022).
Meski begitu, fokus saat ini kata Imam, Aremania dan tim kuasa hukumnya ingin mengawal perkara Tragedi Kanjuruhan Malang agar jangan sampai P-21 terlebih dahulu oleh Kejati Jawa Timur. Bahkan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kapolri.
"Kalau P21 tanpa penambahan pasal dan tersangka, kita akan bergerak, surat sudah kita sampaikan ke Kejagung, Presiden, Menkopolhukam, dan Kapolri untuk penambahan pasal, dan diterima, baik via WA (WhatsApp), maupun fisiknya sudah diterima semua. Itu 22 Oktober," tuturnya.
Editor: Ihya Ulumuddin