Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Laporan Baru, Ini Alasannya
MALANG, iNews.id - Tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan menyiapkan laporan baru atas tragedi yang menewaskan 135 orang. Laporan baru itu akan dilayangkan bila kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Alasannya, laporan yang masuk selama ini merupakan temuan dari kepolisian, bukan korban. "Ini kan LP dari teman kepolisian. Kalau P21 tidak ada penambahan pasal, kita bisa dari keluargan korban meninggal atau cacat buat laporan baru, kita minta di pasal 338, tapi itu panjang lagi," kata Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat, Senin (31/10/2022).
Meski begitu, fokus saat ini kata Imam, Aremania dan tim kuasa hukumnya ingin mengawal perkara Tragedi Kanjuruhan Malang agar jangan sampai P-21 terlebih dahulu oleh Kejati Jawa Timur. Bahkan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kapolri.
"Kalau P21 tanpa penambahan pasal dan tersangka, kita akan bergerak, surat sudah kita sampaikan ke Kejagung, Presiden, Menkopolhukam, dan Kapolri untuk penambahan pasal, dan diterima, baik via WA (WhatsApp), maupun fisiknya sudah diterima semua. Itu 22 Oktober," tuturnya.
Imam mewakili tim kuasa hukum korban juga melihat adanya pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan ini. Sebab itulah ia meminta agar kejaksaan menunda proses menuju P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
"Kita minta P19. ada penambahan tersangka, dan pasal utamanya harus 338 dan 340, pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kalau 359 itu karena kelalaian menyebabkan orang mati, kalau 360 menyebabkan orang luka permanen, itu tidak masuk," tegasnya.
Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko menyatakan, tuntutan untuk menunda proses P-21 ke pimpinan di Kajati Jawa Timur. Namun sejauh ditegakkan Edy, bahwa Kajati Jawa Timur dari hasil komunikasinya masih mempelajari sejak berkas masuk tanggal 25 Oktober 2022.
"Kami akan sampaikan kepada pimpinan dan kami pastikan mendukung sepenuhnya. Tadi sudah kami kirimkan melalui email dan telefon. Pada intinya Kejati tidak mau gegabah dalam memutuskan, kalau penelitian berkasnya sekitar 14 terhitung mulai kemarin, berkas masuk pada 25 Oktober," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin