Terungkap! Pencurian Puluhan Besi Bekas Rel Kereta di Jombang Diotaki Oknum Pegawai KAI
Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial IR, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang diduga membeli besi hasil curian. CIK dan IR kini turut ditahan di Polsek Sumobito untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP Bagus, para pelaku diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian. Pada aksi pertama, mereka berhasil menjual 22 batang besi rel dengan nilai sekitar Rp4 juta.
Namun, pada percobaan kedua, aksi mereka dipergoki oleh petugas Polsuska yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.
"Ditangkap dua orang saat beraksi, setelah itu kami amankan di polsek dan kami periksa dilakukan pengembangan dan kami juga mengamankan oknum dari pegawai PT Kereta Api yang terlibat kemudian dengan yang menadah juga kami amankan," ujar AKP Bagus.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi