Terungkap, Ini Motif Pengasuh Viral Aniaya Anak Selebgram di Malang
Atas perbuatannya, tersangka IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU Republik Indonesia 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan anak di bawah umur dari seorang selebgram asal Malang viral di media sosial. Sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia dan menuai reaksi kecaman dari warganet.
Terlihat dalam video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, bocah perempuan dipukuli pengasuh di atas kasur. Tak hanya memukuli saja, pengasuh tersebut juga terlihat sampai menindih korban.
Editor: Donald Karouw