Terungkap, Ini Motif Pengasuh Viral Aniaya Anak Selebgram di Malang
MALANG, iNews.id - Pengasuh anak berinisial IPS ditetapkan Polresta Malang sebagai tersangka. Dia ditahan usai dilaporkan selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atas dugaan penganiayaan anak yang videonya viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tersangka mengaku motif yang melatarbelakangi penganiayaan tersebut lantaran jengkel dengan korban balita berusia 3 tahun.
"Tersangka ini merasa jengkel dengan korban saat akan diobati karena ada bekas cakaran di tubuhnya. Korban menolak, tidak mau," ujar Danang Yudanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Dia menambahkan, nantinya tersangka juga bakal dilaksanakan pemeriksaan kejiwaan dan analisis psikis melibatkan psikolog.
"Kita akan periksa kejiwaan seperti beberapa kasus sebelumnya dengan mendatangkan saksi ahli dan juga Bu Nining, psikolog yang sering kami minta keahliannya untuk profiling, baik itu tersangka pelaku ataupun korban," katanya.
Menurutnya, saat kejadian berlangsung orang tua korban sudah 2 hari tidak berada di rumah. Saat itu korban tinggal bersama tersangka yang merupakan pengasuh adik kandung korban. Dalam rumah yang berlokasi di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang tersebut juga terdapat beberapa orang yang masih keluarga.
"Tapi setelah melakukan aksinya, korban ini satu hari ditinggalkan dalam kamar yang menjadi tempat kejadian perkara, dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit," ujar mantan Kapolsek Blimbing tersebut.
Alasan sakit demam hingga tidak diizinkan keluar kamar itulah yang digunakan tersangka IPS untuk mencegah orang-orang lain di rumah menemui korban.
Atas perbuatannya, tersangka IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU Republik Indonesia 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan anak di bawah umur dari seorang selebgram asal Malang viral di media sosial. Sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia dan menuai reaksi kecaman dari warganet.
Terlihat dalam video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, bocah perempuan dipukuli pengasuh di atas kasur. Tak hanya memukuli saja, pengasuh tersebut juga terlihat sampai menindih korban.
Editor: Donald Karouw