Terungkap! Aiptu LC Anggota Polres Pacitan 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita Kasus Muncikari

SURABAYA, iNews.id – Polda Jatim telah memecat anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC karena terbukti melakukan pelanggaran berat memerkosa tahanan wanita. Sanksi berat itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Propam Polda Jatim.
Aiptu LC sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kasat Tahti atau Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan. Sedangkan korbannya perempuan berinisial PW (21) asal Wonogiri, Jawa Tengah yang ditahan atas kasus muncikari.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, LC diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
“Perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali. Kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Dari hasil sidang, kata dia, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela. “Sanksinya berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," katanya.
Selain proses etik, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Polda Jatim menegaskan, tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” kata Jules.
Editor: Kastolani Marzuki