Terungkap, 6 Pukulan dan Cekikan Jadi Penyebab Orang Tua Tewas di Tangan Anak Angkat
Berdasarkan hasil rekonstruksi, kepolisian masih tetap menjerat terduga pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Kami terapkan 338 dengan ancaman 15 tahun. Nanti tergantung jaksa menyakinkan hakim hingga memperberat putusan," tuturnya.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Su'udi menerangkan, tersangka tidak termasuk melakukan pembunuhan berencana berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan.
"Kalau pembuhuhan berencana harus ada senggang waktu untuk berpikir lebih dulu. Kalau ini kan motifnya ekonomi dan keadaan emosi, lalu seketika melakukan pemukulan. Jadi sementara pembunuhan biasa, belum (terbukti) berencana," kata Su'udi.
Akan tetapi, dia memastikan kategori pembunuhan masuk dalam sangkaan jeratan hukum yang diarahkan ke Iwan. Rekonstruksi dan sejumlah berkas pemeriksaan lainnya nantinya akan digunakan sebagai barang bukti bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk meyakinkan hakim menyatakan tersangka bersalah.
"Dari apa yang saya perhatikan, ada perbuatan-perbuatan yang menunjukkan telah terjadi pembunuhan. Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti untuk meyakinkan hakim. Keterangan saksi dan terdakwa juga akan kami pertimbangkan," ujarnya.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan orang tua oleh anak angkat terungkap pada Kamis (24/11/2022) saat jasad Nanik Suyatni di rumahnya. Saat itu, korban ditemukan oleh keluarga anak angkatnya saat berkunjung ke rumah.
Saat ditemukan, pada bagian wajah korban dipenuhi darah segar. Selain itu, juga didapati beberapa luka di bagian kepalanya.
Editor: Rizky Agustian