Terungkap, 6 Pukulan dan Cekikan Jadi Penyebab Orang Tua Tewas di Tangan Anak Angkat
MALANG, iNews.id - Rahmat Irwanto alias Iwan (40) diduga memukuli kepala orang tua angkat, Nanik Suyatni (85), dengan tangan kosong hingga tewas. Tak hanya memukul, Iwan juga diduga mencekik leher korban.
Hal itu diperagakan melalui rekonstruksi perkara yang digelar di kediaman Nanik di Jalan Manyar Nomor 36 RT 16 RW 8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (13/12/2022). Pantauan MPI di lokasi, tersangka memperagakan beberapa pukulan ke kepala korban yang dilanjutkan dengan mencekik leher.
"Pengakuan pelaku dia tidak lebih dari enam kali pemukulan dengan tangan," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis.
Sejauh ini, kata dia, berdasarkan hasil rekonstruksi dan berkas acara pemeriksaan (BAP), tersangka konsisten mengaku melakukan pembunuhan tanpa menggunakan alat apapun. Menurut dia, tersangka mengaku hanya memukuli serta mencekik korban dengan tangan kosong.
Dari pukulan ke kepala korban itulah, diduga kuat menjadi penyebab adanya lima luka di kepala yang terindentifikasi berkat autopsi dokter forensik. Selain itu, terdapat bekas cekikan di leher korban saat ditemukan tewas.
"Kalau visumnya ada biru di leher, kemungkinan yang buat gagal napas itu. Tapi itu kewenangan dokter yang jelaskan. Gak ada luka lain selain di kepala, (luka di kepala) ada sekitar lima luka, ada yang sekitar satu centimeter, dua centimeter, hingga memar di tulang rusuk. Tentu akan menjadi bahan pertimbangan kejaksaan," katanya.
Khusus luka pada tulang rusuk korban, lanjutnya, tersangka karena Nanik Suyatni pernah terjatuh sebelum dihabisi nyawanya.
"Dia tidak mengakui, dia menganggap korban memang sudah jatuh. Nanti dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, kepolisian masih tetap menjerat terduga pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Kami terapkan 338 dengan ancaman 15 tahun. Nanti tergantung jaksa menyakinkan hakim hingga memperberat putusan," tuturnya.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Su'udi menerangkan, tersangka tidak termasuk melakukan pembunuhan berencana berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan.
"Kalau pembuhuhan berencana harus ada senggang waktu untuk berpikir lebih dulu. Kalau ini kan motifnya ekonomi dan keadaan emosi, lalu seketika melakukan pemukulan. Jadi sementara pembunuhan biasa, belum (terbukti) berencana," kata Su'udi.
Akan tetapi, dia memastikan kategori pembunuhan masuk dalam sangkaan jeratan hukum yang diarahkan ke Iwan. Rekonstruksi dan sejumlah berkas pemeriksaan lainnya nantinya akan digunakan sebagai barang bukti bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk meyakinkan hakim menyatakan tersangka bersalah.
"Dari apa yang saya perhatikan, ada perbuatan-perbuatan yang menunjukkan telah terjadi pembunuhan. Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti untuk meyakinkan hakim. Keterangan saksi dan terdakwa juga akan kami pertimbangkan," ujarnya.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan orang tua oleh anak angkat terungkap pada Kamis (24/11/2022) saat jasad Nanik Suyatni di rumahnya. Saat itu, korban ditemukan oleh keluarga anak angkatnya saat berkunjung ke rumah.
Saat ditemukan, pada bagian wajah korban dipenuhi darah segar. Selain itu, juga didapati beberapa luka di bagian kepalanya.
Editor: Rizky Agustian