Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita Belum Disidang, Kuasa Hukum Korban: Ini Ada Apa?

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan mempertanyakan kerja penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, dari enam tersangka yang sudah ditetapkan, hanya lima yang disidangkan.
Ketua tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat, menuturkan, satu tersangka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita masih belum diproses berkas acara pemeriksaan. Imbasnya, berkas perkara belum disidangkan.
"Pertanyaannya di mana Hadian Lukita, Dirut LIB kan nggak muncul sampai sekarang. Ini perkara sudah hampir selesai, dokumen belum juga dilengkapi oleh Polda Jatim, ini ada apa," ucap Imam Hidayat, saat dihubungi pada Jumat pagi (10/3/2023).
Sejak awal laporan model A digulirkan, Imam Hidayat memiliki kecurigaan besar apakah keadilan ini akan berpihak ke keluarga korban. Realita yang terjadi justru keadilan itu sulit diwujudkan, dengan ditandai tidak seriusnya proses sejak bahkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya tidak ada keseriusan persidangan model A di PN Surabaya, di framing beberapa kali media kita sudah apatis," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin