Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita Belum Disidang, Kuasa Hukum Korban: Ini Ada Apa?

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan mempertanyakan kerja penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, dari enam tersangka yang sudah ditetapkan, hanya lima yang disidangkan.
Ketua tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat, menuturkan, satu tersangka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita masih belum diproses berkas acara pemeriksaan. Imbasnya, berkas perkara belum disidangkan.
"Pertanyaannya di mana Hadian Lukita, Dirut LIB kan nggak muncul sampai sekarang. Ini perkara sudah hampir selesai, dokumen belum juga dilengkapi oleh Polda Jatim, ini ada apa," ucap Imam Hidayat, saat dihubungi pada Jumat pagi (10/3/2023).
Sejak awal laporan model A digulirkan, Imam Hidayat memiliki kecurigaan besar apakah keadilan ini akan berpihak ke keluarga korban. Realita yang terjadi justru keadilan itu sulit diwujudkan, dengan ditandai tidak seriusnya proses sejak bahkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya tidak ada keseriusan persidangan model A di PN Surabaya, di framing beberapa kali media kita sudah apatis," katanya.
Karenanya, sejak awal, pihaknya tidak menyepakati jalannya proses penyidikan di laporan Model A oleh petugas Polda Jawa Timur. Hal inilah yang memunculkan dugaan kongkalikong atau kerjasama di antara lembaga penegak hukum mulai dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan PN Surabaya.
"Dari awal lima bulan yang lalu sudah nggak sepakat dengan penyidikan laporan model A, oleh petugas oleh Polda Jatim. Jadi Polda Jatim, kejaksaan tinggi, ujungnya di pengadilan PN Surabaya ini yang kita duga ada semacam pengkondisian, yang itu kita sesalkan, itu sangat melukai. Apalagi ini tragedi terbesar kedua nomor dua di dunia," tuturnya.
Pihaknya mendorong agar laporan Model B di Polres Malang agar diproses dan dinaikkan ke ranah penyidikan. Pasalnya sejauh ini laporan hukum terkait dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Makanya kalau boleh usul dibebaskan saja semua terdakwa di pengadilan Surabaya, lebih baik fokus ke laporan model B 338 tentang pembunuhan," ujarnya.
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah menjalani vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (9/3/2023). Sementara itu, terdakwa Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Editor: Ihya Ulumuddin