Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Bertambah Jadi 8 Orang, Ini Identitasnya

MALANG, iNews.id - Tersangka perusakan Kantor Arema FC bertambah menjadi delapan orang. Polisi menetapkan satu tersangka baru setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada beberapa saksi.
Informasi yang dihimpun, satu tersangka baru bernama Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit. Hasil penyelidikan polisi, Andika turut serta dalam perusakan dan penganiayaan terhadao salah satu korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan hal tersebut, bahwa ada satu tersangka tambahan yang ditetapkan. Artinya secara keseluruhan ada delapan orang, setelah sebelumnya sempat menetapkan 7 orang tersangka.
"Kami telah mengamankan satu tersangka. Tersangka diamankan pada Jumat (3/2/2023) lalu di daerah Bululawang. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, adalah Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP," tuturnya.
Sejauh ini polisi masih mendalami pengerusakan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dari delapan orang yang ditetapkan pihaknya. "Kami terus mendalami kasus ini. Dan kemungkinan, akan ada potensi penambahan tersangka," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin