Terima Kunjungan Bupati Jember, Mendes Gus Halim: Pemda Berperan Penting Kuatkan Desa

Dia mengatakan, prinsip dana desa dalam hal pembangunan tidak boleh melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, jika dana desa di dikerjakan pihak ketiga, maka uang dari dana desa tidak akan berputar di desa.
“Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya harus dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar. Kalau pihak ketiga, bisa di mana-mana. Tenaga kerja bisa dari luar dibawa ke situ. Nah itu juga menjadi bagian penting,” ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk lebih mengefektifkan koordinasi, maka rapat koordinasi pembangunan desa yang biasanya dilakukan oleh provinsi, pada 2022 mulai dilakukan di kabupaten.
Tujuannya, agar arah kebijakan pembangunan desa ke depan bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.
Editor: Kastolani Marzuki