TULUNGAGUNG, iNews.id – Terdakwa pencabulan anak, Panirin divonis hukuman 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (16/8/2023).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.
RPA Perindo Akan Adukan Kasus 60 Anak di Tulungagung Belum Dapat SMA ke DPR
Sidang putusan kasus pencabulan anak ini dipimpin hakim ketua Nanang Zulkarnaen. Sidang tersebut juga dihadiri orang tua korban dan tim Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Panirin dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

Sidang Putusan Pelaku Pencabulan di Tulungagung Ditunda, RPA Perindo Bakal Terus Kawal
“Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa dengan beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta,” kata majelis hakim.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dapat diterima oleh keluarga korban.

Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun, Ini Respons RPA Perindo
“Kami dari RPA Perindo yang mengawal kasus ini berharap dengan hukuman tersebut para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera,” katanya.
Jeannie mengatakan, hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa juga merupakan kado kemerdekaan kepada masyarakat Tulungagung dan juga kemenangan bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia.
“Kami (RPA Perindo) memberikan kepastian hukum kepada korban dan keadilan dengan memberikan pendampingan gratis,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023).
Editor: Kastolani Marzuki













