get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Batu Tewaskan 1 Orang, Truk Rem Blong

Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Tidak Ditahan, Dijemput Mobil Pribadi usai Sidang

Rabu, 16 Februari 2022 - 16:51:00 WIB
Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Tidak Ditahan, Dijemput Mobil Pribadi usai Sidang
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE menjalani sidang perdana di PN Kota Malang, Rabu (16/2/2022). terdakwa tidak ditahan usai sidang langsung dijemput mobil pribadi. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto mengatakan terkait dengan penahanan terdakwa JE, sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim. Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan untuk menahan seorang terdakwa.

Dia menambahkan, tujuan dari penahanan seorang terdakwa adalah agar persidangan bisa berjalan lancar. Namun, dia menegaskan bahwa dengan tidak ditahannya terdakwa JE, hal itu merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim.

"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut