Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Tidak Ditahan, Dijemput Mobil Pribadi usai Sidang
MALANG, iNews.id – JE terdakwa kasus dugaan kekersaan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022).
Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat polisi. Ratusan personel Polresta Malang terlihat berjaga-jaga di depan area kantor PN dan di depan kantor.
Di luar halaman gedung tepatnya di Jalan Ahmad Yani, sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat berdemonstrasi menyuarakan tuntutan, agar hakim bisa memberikan hukuman yang berat kepada JE.
Meski sudah berstatus terdakwa, JE masih melenggang bebas dan belum ditahan. JE juga tidak memakai baju tahanan. Usai sidang, JE bahkan dijemput dengan mobil pribadi bukan mobil tahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Purnomo mengatakan, wewenang penahanan terdakwa JE berada di pengadilan negeri, bukan pada kejaksaan.
“Saya juga tidak tahu mengapa posisi JE belum juga dijadikan tahanan dan keluar menggunakan pakaian tahanan,” katanya.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, seharusnya terdakwa JE ditahan akibat kasus yang menjeratnya tersebut, terlebih berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan persidangan telah berjalan.
"Saya sebagai pendamping korban, bertanya dengan proses ini. JE tidak ditahan di rumah tahanan," ucap Arist.
Sebagai informasi, JE yang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Malang, pada saat meninggalkan ruang sidang langsung menuju kendaraan pribadi nya. JE hingga saat ini tidak ditahan oleh pihak yang berwajib terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI.
Editor: Kastolani Marzuki