get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Gilang Bungkus Divonis 5,5 Tahun Penjara 

Rabu, 03 Maret 2021 - 18:36:00 WIB
Terbukti Bersalah, Gilang Bungkus Divonis 5,5 Tahun Penjara 
Sidang putusan perkara kain jarik di PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surbaya dalam sidanh putusan, Rabu (3/3/2021). 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, Rabu (3/3/2021).

Vonis ini diberikan karena terdakwa dianggap terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul. Gilang dinilai terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP. 

Tak hanya pidana 5 tahun 6 bulan penjara, mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Atas putusan hakim tersebut, Gilang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya dan hadir secara virtual mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. 
"Kami ambil sikap pikir-pikir dulu selama 7 hari," kata kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto kepada majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta. Ketentunyannya, jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. 

"Kami juga pikir-pikir dulu. Kami akan sampaikan dulu putusan pada pimpinan. Baru setelah itu kami akan ambil sikap," kata JPU Yusuf Akbar.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut