get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Temukan 18 Pil Ekstasi di Hall Club Phoenix Surabaya, Polisi Tangkap 2 Pengunjung

Senin, 28 Maret 2022 - 15:25:00 WIB
Temukan 18 Pil Ekstasi di Hall Club Phoenix Surabaya, Polisi Tangkap 2 Pengunjung
Polisi menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang ditemukan saat penggerebekan tempat hiburan di Surabaya, Senin (28/3/2022). (istimewa).

"Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dirmanto. 

Tersangka IS sering mengedarkan ekstasi di sejumlah klub malam daerah Surabaya dan salah satunya di Club Phoenix. Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat  Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sedangkan tersangka AM dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rahabilitasi sosial. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut