Tawarkan Investasi Bodong, Perempuan Cantik Ini Tipu Pengusaha hingga Rp48 Miliar
                
            
                SURABAYA, iNews.id - Perempuan cantik, residivis kasus kasus penipuan LY (48) kembali ditangkap polisi. Warga Surabaya itu diringkus Ditreskrimum Polda Jatim setelah menipu seorang pengusaha senilai Rp48 miliar dalam pengurusan investasi pembebasahan lahan.
Modusnya, pelaku menawarkan investasi pembebasan lahan di kawasan Osowilangon Surabaya kepada korban dengan keuntungan besar. Atas tawasan itu, korban menyetorkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp48 miliar.
                                    Namun, belakangan investasi tanah yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif alias bodong. Tanah tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain yang sedang dalam perkara.
"Karena kasus ini, korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar. Modus pelaku juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (7/5/2021).
                                    Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. yakni pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Saat itu kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya.
Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang. Korban akhirnya tidak sadar, sehingga dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka.
                                    "Dari barangbukti di sini kita kenakan pencucian uang, sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya. Selain itu 2 mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil pikap, 6 buah jam tangan merek Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp100 juta.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Selain itu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin