Tangkap Pengedar Uang Asing Palsu, Polisi Amankan Euro Senilai Rp1,7 Triliun
BANYUWANGI, iNews.id - Polresta Banyuwangi kembali menangkap pengedar uang asing palsu antarprovinsi. Uang asing jenis Euro senilai Rp1,7 triliun diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku berinisial H dibekuk polisi di salah satu hotel di Banyuwangi. Dari hasil penyelidikan, tersangka H merupakan jaringan dari 10 pengedar uang asing palsu yang lebih dulu ditangkap. Tersangka H juga sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
"Dari penangkapan kami, kami barang bukti berupa 100 lembar uang Euro. Masing-masing lembar senilai 1 juta euro dengan total rupiah senilai Rp1,7 Triliun," kata Kapolreta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Selasa (2/3/2021).
Namun, pihaknya belum bisa memastikan keasilan uang kertas tersebut. Pasalnya, kondisi uang tersebut sempurna. "Kami akan berkonsultasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan kedua barang bukti tersebut, asli atau palsu.
Arman mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran uang asing palsu ini. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka ada banyak pelaku lain yang kini masih berkeliaran.
Diketaui, sebelumnya Polresta Banyuwangi juga mengangkap 10 pengedar uang palsu antarprovinsi. Dari 10 pengedar tersebut polisi mengamankan barang bukti uang asing palsu hingga Rp2,8 triliun.
Hasil penyelidikan polisi, ribuan lembar uang asing palsu tersebut biasa diedarkan di Pulau Jawa dan Bali, serta beberapa kota besar lainnya.
Editor: Ihya Ulumuddin