Tangkap Pengedar Uang Asing Palsu, Polisi Amankan Euro Senilai Rp1,7 Triliun
BANYUWANGI, iNews.id - Polresta Banyuwangi kembali menangkap pengedar uang asing palsu antarprovinsi. Uang asing jenis Euro senilai Rp1,7 triliun diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku berinisial H dibekuk polisi di salah satu hotel di Banyuwangi. Dari hasil penyelidikan, tersangka H merupakan jaringan dari 10 pengedar uang asing palsu yang lebih dulu ditangkap. Tersangka H juga sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
"Dari penangkapan kami, kami barang bukti berupa 100 lembar uang Euro. Masing-masing lembar senilai 1 juta euro dengan total rupiah senilai Rp1,7 Triliun," kata Kapolreta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Selasa (2/3/2021).
Editor: Ihya Ulumuddin