get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Malang Sita Sabu dan 244.000 Pil Koplo

Sabtu, 07 November 2020 - 15:58:00 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Malang Sita Sabu dan 244.000 Pil Koplo
Pengedar narkotika di Malang raya dalam jumlah besar kembali dibongkar polisi. Kali ini seorang tersangka berinisial PW (41) warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. (Foto: Okezone/A Midaada)

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih kanjut atas kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku narkoba tersebut milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika,” ujarnya.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, semula tersangka PW mendapatkan barang haram dari LN berupa ganja 3 kg, 100 gram sabu, dan pil double L sebanyak 250 ribu butir. Namun, sebagian dari narkoba tersebut sudah diedarkan.

Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancamannya pidana penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut