Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Malang Sita Sabu dan 244.000 Pil Koplo
MALANG, iNews.id – Pengedar narkoba PW (41) diamankan Satreskoba Polresta Malang. Dari penangkapan ini polisi mengamankan 20 klip sabu siap edar serta 244.000 butir pil koplo. Tak hanya itu polisi juga menyita empat bungkus ganja kering siap edar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan PW bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Malang Raya. Dari laporan itu petugas melakukan pengintaian hingga sukses menangkap PW.
“Tersangka PW kami amankan di rumahnya pada Selasa 3 November lalu. Setelah itu petugas melakukam penggeledahan dan menekukan berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar,” katanya, Sabtu (7/11/2020).
Leo mengatakan, semula petugas hanya mengamankan barang bukti 20 klip plastik berisi sabu dan empat bungkus ganja. Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku menyimpan narkoba lebih banyak lagi.
“Pelaku menyimpan satu kardus berisikan 244.000 butir pil dobel (koplo) yang disimpan dalam beberapa botol. Selain itu ada 3 kilogram ganja dan sabu seberat 37 gram,” katanya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih kanjut atas kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku narkoba tersebut milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika,” ujarnya.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, semula tersangka PW mendapatkan barang haram dari LN berupa ganja 3 kg, 100 gram sabu, dan pil double L sebanyak 250 ribu butir. Namun, sebagian dari narkoba tersebut sudah diedarkan.
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancamannya pidana penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin