Tangkap Pelaku ke-13, Polresta Banyuwangi Sita Dolar Palsu Senilai Rp420 Juta

BANYUWANGI, iNews.id - Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menangkap satu pengedar uang asing palsu jaringan antarprovinsi. Tersangka berinisial AL merupakan pelaku ke-13 jaringan peredaran uang palsu yang dibongkar Polresta Banyuwangi.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka asal Banten ini merupakan kunci peredaran uang dolar palsu antarprovinsi. AL tertangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka kesepuluh yang diringkus sebelumnya. Sebanyak tiga benderl uang dolar Amerika palsu senilai Rp420 juta diamankan polisi dari pelaku ini.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka AL ditangkap di rumahnya di wilayah Provinsi Banten. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga bendel pecahan 100 Dolar AS palsu cetakan tahun 2006.
"Tersangka AL mengaku mendapat uang dolar palsu dari tersangka B dengan harga Rp1,5 juta per lembar. Uang dolar palsu itu kemudian dijual ke tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya dengan keuntungan Rp500.000 per lembar.
Editor: Ihya Ulumuddin