get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja Dalam Jumlah Besar dari PNG

Tangkap Jaringan Narkoba , Polresta Malang Sita 48 Kg Ganja Siap Edar

Jumat, 06 November 2020 - 15:16:00 WIB
Tangkap Jaringan Narkoba , Polresta Malang Sita 48 Kg Ganja Siap Edar
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti 48 kg ganja kering siap edar, Jumat (6/11/2020).(Foto: iNews/ Deni Irswansyah)

“Awalnya hanya tiga bungkus yang kami amankan, setelah itu kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 48 bungkus (kg) ini,” katanya.

Leo mengatakan, jaringan pengedar ganja ini sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir. Mereka mengedarkan ganja ke berbagai kalangan di beberapa wilayah, termasuk Malang Raya. “Sistemnya rancau, sehingga sulit terdeteksi,” katanya.

Atas perbuatan ini para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut