Tangkap Jaringan Narkoba , Polresta Malang Sita 48 Kg Ganja Siap Edar
Jumat, 06 November 2020 - 15:16:00 WIB
“Awalnya hanya tiga bungkus yang kami amankan, setelah itu kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 48 bungkus (kg) ini,” katanya.
Leo mengatakan, jaringan pengedar ganja ini sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir. Mereka mengedarkan ganja ke berbagai kalangan di beberapa wilayah, termasuk Malang Raya. “Sistemnya rancau, sehingga sulit terdeteksi,” katanya.
Atas perbuatan ini para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Editor: Ihya Ulumuddin