Tangkap Jaringan Narkoba , Polresta Malang Sita 48 Kg Ganja Siap Edar
MALANG, iNews.id – Sebanyak 48 kg ganja kering siap edar diamankan Polresta Malang. Ganja ini diamankan polisi dari tiga jaringan pengedar narkoba lintas wilayah, yakni AK, MAP, dan UA. Ketiganya warga Lowokwaru, Kota Malang,
Hasil penyelidikan polisi, ketiga pelaku ini merupakan anak buah dari dua bandar besar, masing-masing EK dan LTF. Ganja dirikimkan LTF kepada EK, selanjutnya diedarkan oleh ketiga pelaku yang kini diamankan polisi.
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, 48 kg ganja tersebut merupakan sisa dari total 100 kg ganja yang mereka edarkan. “Sebagian ganja sudah diedarkan dan tersisa 48 kg yang kami sita,” katanya, Jumat (6/11/2020).
Leo mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran ganja ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Puluhan ganja tersebut diamankan dari penyimpanan dalam peti, di atap rumah salah satu pelaku di Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Awalnya hanya tiga bungkus yang kami amankan, setelah itu kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 48 bungkus (kg) ini,” katanya.
Leo mengatakan, jaringan pengedar ganja ini sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir. Mereka mengedarkan ganja ke berbagai kalangan di beberapa wilayah, termasuk Malang Raya. “Sistemnya rancau, sehingga sulit terdeteksi,” katanya.
Atas perbuatan ini para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Editor: Ihya Ulumuddin