Tangkap 5 Pengedar Narkoba Lintas Daerah, Polresta Malang Sita 5 Kilogram Ganja dan Sabu

Tiga tersangka yang masih satu jaringan disebut Eka Wira, ditangkap pada tempat berbeda di Kota Surabaya. RM dan RZ ditangkap di halaman parkir depan Hotel Grand Emerald Jalan Ambengan Surabaya, pada Kamis (27/7/2023).
Sedangkan satu tersangka lain ZA diamankan di rumahnya di Jalan Petukangan, Kecamatan Semampir, selang dua jam setelah penangkapan RM dan RZ. Total dari empat pelaku ini Polresta Malang Kota mengamankan 3,2 kilogram ganja kering.
Khusus untuk tersangka berinisial MI diamankan pada Senin (7/8/2023) dengan barang bukti 2,4 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu. Dia diamankan di rumahnya Jalan Bareng Kartini, Kelurahan Bareng, Kota Malang. Tersangka MI merupakan jaringan berbeda, dari pengungkapan kasus-kasus sebelumnya.
"Dari lima tersangka (latarbelakang pekerjaan) berbeda-beda, tapi untuk AM ini pekerjaannya pedagang, rata-rata pegawai swasta ya, pedagang. Kemudian yang SM ada wiraswasta, kemudian yang lainnya swasta juga, yang terakhir GM ini belum bekerja dan dia tamatan SMP," katanya.
Pihaknya masih mendalami dan menyelidiki asal usul barang tersebut. Polisi telah mengantongi dua nama yang diduga merupakan penyuplai barang haram ke lima orang ini.
"(Didapatkan dari mana narkobanya) ini masih kita dalami untuk penyelidikannya. Pengedarnya masih kita dalami, kita masih pengembangan selanjutnya," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin