get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Tangkap 5 Pengedar Narkoba Lintas Daerah, Polresta Malang Sita 5 Kilogram Ganja dan Sabu 

Jumat, 11 Agustus 2023 - 19:36:00 WIB
Tangkap 5 Pengedar Narkoba Lintas Daerah, Polresta Malang Sita 5 Kilogram Ganja dan Sabu 
Polisi menunjukkan barang bukti ganja dan sabu. (avirista midaada).

MALANG, iNews.id - Empat pengedar dan satu kurir sabu dan ganja lintas wilayah di Jawa Timur (Jatim) ditangkap Satnarkoba Polresta Malang Kota. Sebanyak 5,6 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu diamankan dari lima tersangka tersebut. 

Kelima pelaku yakni AM (50) warga Lawang, Kabupaten Malang, SM (36) warga Krembangan, Pabeancantikan, Surabaya, RZ (26) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dan ZA (33), warga Jalan Petukangan Semampir, Surabaya. Sementara satu kurir yakni MI (27) warga Jalan Pesantren, Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dalam jumlah besar ini berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota dengan penyelidikan di lapangan.

"Kemudian kita menemukan tersangka AM. Dia memegang barang atau di rumahnya ada sekitar 2 kilogram ganja. Kemudian kita kembangkan ke dia memperoleh dari mana, kita kembangkan," ucap Eka Wira Dharma Sibarani, Jumat (11/8/2023).

Dari penangkapan AM di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, berikutnya petugas melakukan pengembangan. Di sana petugas menginterogasi pelaku dan mengakui barang seberat 2,03 kilogram ganja didapat dari tersangka SM dan RZ.

"Kami kembangkan ke tersangka-tersangka lainnya. Kami kembangkan sampai di Surabaya, barang dari SM, sama dari RZ. Kami amankan dari situ kita kembangkan kembali terakhir menangkap JA, tapi lain tempat. Mereka saling mengenal sebelumnya," ujarnya.

Tiga tersangka yang masih satu jaringan disebut Eka Wira, ditangkap pada tempat berbeda di Kota Surabaya. RM dan RZ ditangkap di halaman parkir depan Hotel Grand Emerald Jalan Ambengan Surabaya, pada Kamis (27/7/2023). 

Sedangkan satu tersangka lain ZA diamankan di rumahnya di Jalan Petukangan, Kecamatan Semampir, selang dua jam setelah penangkapan RM dan RZ. Total dari empat pelaku ini Polresta Malang Kota mengamankan 3,2 kilogram ganja kering.

Khusus untuk tersangka berinisial MI diamankan pada Senin (7/8/2023) dengan barang bukti 2,4 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu. Dia diamankan di rumahnya Jalan Bareng Kartini, Kelurahan Bareng, Kota Malang. Tersangka MI merupakan jaringan berbeda, dari pengungkapan kasus-kasus sebelumnya.

"Dari lima tersangka (latarbelakang pekerjaan) berbeda-beda, tapi untuk AM ini pekerjaannya pedagang, rata-rata pegawai swasta ya, pedagang. Kemudian yang SM ada wiraswasta, kemudian yang lainnya swasta juga, yang terakhir GM ini belum bekerja dan dia tamatan SMP," katanya. 

Pihaknya masih mendalami dan menyelidiki asal usul barang tersebut. Polisi telah mengantongi dua nama yang diduga merupakan penyuplai barang haram ke lima orang ini.

"(Didapatkan dari mana narkobanya) ini masih kita dalami untuk penyelidikannya. Pengedarnya masih kita dalami, kita masih pengembangan selanjutnya," katanya.

Dia menyatakan, dari hasil pemeriksaan keempat pelaku yang masih dalam satu jaringan mendapatkan keuntungan Rp4 juta, untuk sekali transaksi penjualan narkotika jenis ganja. Mereka mengklaim baru melakukan sekali transaksi jual beli barang haram dengan cara ranjau, tetapi hasilnya belum disetorkan.

"Keterangan dia sekali, cuma sebelum-sebelumnya sudah komunikasi (menjual narkotika), cuma barangnya kecil-kecil saja. Sistemnya tergantung, kalau dia laku ya dipasok. Terakhir ini dia dapat menjual setiap kilogram 4 juta, Rp 4 juta masih di tempat dia, nggak disetor gitu nggak," tuturnya. 

"Memang sesuai pengakuan mereka menunggu, pemiliknya barangnya ada, hanya dikasih dipasok nanti tinggal menunggu perintahnya mau dibawa ke mana kemana, ranjau," katanya. 

Khusus untuk AM dan RZ ini menjadi yang keduanya kalinya keduanya mendekam di jeruji besi penjara. Sebab keduanya baru saja bebas dari penjara pada tahun 2022 lalu atas kasus yang sama.

"Residivis AM, RZ, di Kota Malang terakhir 2022, kena 4,3 tahun. Residivis statusnya dia dikatakan pengedar ada barang, cuma dia juga sempat menjual," tutur Eka Wira menambahkan.

Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dari kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang yang sama yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pada penggunaan pasalnya disesuaikan dengan peran dan modusnya masing-masing.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut