get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Musnahkan Sabu 9,3 Kg, Selamatkan 4,8 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polda Jatim Amankan 4 Kg Sabu  

Senin, 27 September 2021 - 13:36:00 WIB
Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polda Jatim Amankan 4 Kg Sabu  
Komplotan pengedar narkoba jaringan internasional diamankan di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus empat orang komplotan pengedar sabu jaringan internasional. Mereka diringkus di sebuah minimarket rest area KM 14 Karang Tengah, Tol Jakarta-Tangerang dengan barang bukti 4 kg lebih sabu. 

"Keempat komplotan tersebut takni DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka tersebut, satu di antaranya perempuan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021).  

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol James, menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim  mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba Polda Jatim akhirnya berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari Bandara Juanda. Kemudian didapatkan hasil bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda, melainkan akan dikirimkan melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Setelah itu anggota dari Ditresnarkoba Polda Jatim bersama petugas dari Bea Cukai Juanda berkoordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, terkait paket kiriman dari Afrika Selatan. Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi. 

Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. "Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," ujarnya. 

Setelah itu, para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Kemudian memindahkan paket tersebut ke mobilnya. "Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Setelah itu menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," katanya. 

Hasil penyelidikan polisi, sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Saat ini yang bersangkutan masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Atas perbuatan ini para tersangka dijerap Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut