Tangis Pencuri HP di Ngawi Pecah usai Dibebaskan karena Restorative Justice
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:58:00 WIB
Kasi Pidana Umum Kejari Ngawi Pura Reza Akzha Ginting mengatakan, restorative justice atas kasus RH diambil karena berbagai pertimbangan yuridis. Beberapa di antaranya perdamaian antara korban dan pelaku, nilai kerugian yang tidak sampai Rp2,5 juta serta ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Selain pertimbangan yuridis itu, pelaku juga merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
Diketahui, RH tersandung kasus pencurian usai menemukan HP milik tetangganya, Rony. Namun, HP tersebut tidak dikembalikan. Sebaliknya, RH justru berusaha menghilangkan jejak dengan cara menghapus akun dalam ponsel tersebut. Atas tindakan itu RH ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Ihya Ulumuddin