Tangis Pencuri HP di Ngawi Pecah usai Dibebaskan karena Restorative Justice
NGAWI, iNews.id - Tangis haru mewarnai pembebasan tersangka pencurian HP di Ngawi, RH, Rabu (23/3/2022). Tangis RH pecah begitu borgol dilepas dan dipertemukan dengan istri dan anaknya.
Selain rindu telah lama berpisah karena dipenjara, RH juga berbahagia karena kasusnya dihentikan dan dia dibebaskan. Dia tidak menyangka bakal mendapatkan kemurahan dari kejaksaan termasuk maaf dari korban pencurian.
RH dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memberikan kebijakan restorative justice untuknya. Penyelesaian kasus pidana secara kekeluargaan itu diambil setelah korban memberi maaf dan pertimbangan yuridis lainnya.
Istri RH, Siva pun terlihat senang atas keputusan tersebut. Sebab, suami tercintanya bisa kembali pulang dan berkumpul dengan keluarga. "Saya berterima kasih sekali kepada bapak-bapak semua. Saya juga mohon maaf atas kesalahan suami saya," ujarnya sambil meneteskan air mata.
Editor: Ihya Ulumuddin