Tanggapi Sidang Perdana, Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Siapkan Eksepsi
Sementara itu, Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat, menyayangkan sangkaan jeratan pasal yang diajukan JPU ke delapan terdakwa. Dia membandingkan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan para terdakwa di perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa justru hanya diancam 5 tahun. Bahkan, vonis terberat yang dijatuhkan hakim hanya 1,5 tahun penjara.
"Kemudian LP B kita di polres Kepanjen juga masih proses penyelidikan, ada apa ini. Di mana proses keadilannya, masak harga kaca lebih mahal dari 135 nyawa. Jadi saya minta Polres Kepanjen memperhatikan ini," kata Imam Hidayat.
Menurut Imam, apa yang terjadi di depan kantor Arema FC merupakan bentuk protes massa atas ketidakjelasan penyelesaian perkara Tragedi Kanjuruhan. Dia meminta Polres Malang bisa memproses laporan Model B dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
"Jangan pilih kasih, ini rangkaian dari proses keadilan yang tidak didapat dari keluar tragedi Kanjuruhan. Jangan dipisah, ini perkara enggak putus, mereka sebenarnya insiden, bukan perkara perusakan. Artinya kita harus tahu dulu pemantiknya siapa. Jangan terus kemudian ini perkara terpisah, ini perkara rangkaian. Karena keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian