Tanggapi Sidang Perdana, Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Siapkan Eksepsi
MALANG, iNews.id - Delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC pada akhir Januari 2023 lalu menjalani sidang perdana, Senin (19/6/2023). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Persidangan kali ini beragenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa tidak dihadirkan secara langsung melainkan mengikuti jalannya persidangan secara online.
Terkait dakwaan, para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun, tim kuasa hukum belum bisa mengungkap isi dari eksepsi tersebut karena masih harus berdiskusi terlebih dulu.
"Makanya kita akan melakukan eksepsi untuk minggu depan. Kita eksepsi akan melakukan tim, terutama Mas Imam sebagai ketua Tatak akan koordinasi membahas dan melakukan membuat eksepsi," ujar Sholehoddin, kuasa hukum terdakwa.
Dia mengatakan, kliennya tidak ada niat untuk merusak Kantor Arema FC. Menurutnya, insiden dan dinamika yang terjadi di lapangan merupakan bagian dari ketidakpuasan terhadap keadilan yang didapat oleh para korban Tragedi Kanjuruhan.
"Jadi murni suara hati daripada rekan-rekan untuk menyuarakan sebuah keadilan, meskipun konsekuensinya sekarang menjadi tersangka, menjadi terdakwa. Dan kita tetap dihukum tetap mengawal kasus ini sampai selesai," ujar Solehoddin usai persidangan.
Dia mengatakan, pemicu perusakan belum bisa dilihat oleh pihaknya. Bahkan pada demonstrasi yang berakhir ricuh itu juga diakui tidak ada upaya pencurian.
"Dari dakwaan ada beberapa hal yang perlu disampaikan bahwa teman-teman dari Arema itu nawaitunya untuk menyuarakan keadilan itu tadi. Jadi bagaimana mengusut tuntas terkait tragedi kan suruhan," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian