Tampang Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya saat Ditangkap Polda Jatim
Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus yang menyita perhatian publik ini. Selain memeriksa enam saksi—yang terdiri dari empat orang pihak pelapor/keluarga dan dua orang dari pihak yang terekam dalam video viral—polisi juga telah mengamankan barang bukti fisik.
"Kami telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita satu unit mobil pikap yang diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang-barang saat pengosongan rumah secara paksa tersebut," tegas Kombes Pol. Widi Atmoko.
Editor: Kastolani Marzuki