Tak Terima Diumpat, Pemuda di Jombang Bacok Tetangga hingga Luka Parah
Kamis, 02 Juni 2022 - 21:29:00 WIB

Karena emosi, tersangka kemudian pulang untuk mengambil pedang lalu kembali lagi ke bengkel dan menghajar korban. "Di bengkel itu korban dibacok dengan pedang. Korban sempat menangkis, sehingga mengenai lengannya," katanya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku geram karena di kampungnya korban dikenal sombong dan meremehkan orang lain. Karena itu dia nekat menghunus pedang dan menghajar korban.
Purwo menjeskan, apa pun alasannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin