Spesialis Begal di Kabupaten Malang Tertangkap, Modus Rampas Motor Korban Pakai Kekerasan
Selasa, 27 September 2022 - 13:01:00 WIB
Atas kejadian tersebut, salah seorang korban melapor ke Polsek Dampit Polres Malang. Setelah menerima pengaduan, lanjut Taufik, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk memburu para pelaku.
"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian