get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Spesialis Begal di Kabupaten Malang Tertangkap, Modus Rampas Motor Korban Pakai Kekerasan

Selasa, 27 September 2022 - 13:01:00 WIB
Spesialis Begal di Kabupaten Malang Tertangkap, Modus Rampas Motor Korban Pakai Kekerasan
Spesialis pembegalan di Kabupaten Malang akhirnya tertangkap setelah sempat buron. (Foto: Ist)

MALANG, iNews.id - Seorang buronan spesialis pembegalan yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Malang berhasil ditangkap. Pelaku berinisial M (29), warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, ditangkap tim gabungan dari Resmob Polres Malang serta Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo. 

Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik menyatakan, M diamankan saat tengah mengangkut pasir di Jalan Raya Juwok, Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin (26/9/2022). Dia telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

"Pelaku M merupakan DPO kasus curas yang telah melakukan aksinya di enam TKP (tempat kejadian perkara). Timsus Gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan. Ia menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan saat ini, sudah masuk DPO," ujar Taufik, Selasa (27/9/2022).

Saat beraksi, pelaku berduet dengan temannya berinisial Y (35), warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo yang lebih dulu tertangkap dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang. Mereka melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. 

Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet dan menodongkan pisau untuk merampas sepeda motor korban.
 
"Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, salah seorang korban melapor ke Polsek Dampit Polres Malang. Setelah menerima pengaduan, lanjut Taufik, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk memburu para pelaku.

"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut