Soal Tuduhan Penggelapan Saham Bos Pasar Turi, Ini Kata Kuasa Hukumnya
SURABAYA, iNews.id - Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan membantah tuduhan atas kasus dugaan penggelapan pembelian saham pembangunan Pasar Turi. Melalui kuasa hukumnya, Henry menyebut bahwa pembelian saham Rp240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi belum pernah terjadi karena hanya sebatas MoU.
Kuasa hukumnya Agus Dwi Warsono mengatakan, awalnya kongsi bisnis Henry yakni bersama Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei yang merupakan bos PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS) pada 23 Maret 2010 hingga 5 Juli 2010, yang menyetor sejumlah dana ke Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). GMI-JO ini merupakan perusahaan yang digunakan untuk menangani pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru.
Penyetoran dana sebesar Rp17 miliar atau 25,5% oleh PT GNS tersebut tercatat sebagai perjanjian pengakuan utang dengan akte nomor 15 tertanggal 6 Juli 2010.
"Nah dana tersebut dipakai oleh PT Graha Nandi Sampoerna untuk modal kerja pembangunan. Pinjaman itu bukan utang Pak Henry dan tidak pernah pakai," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2018).
Kemudian dibuat kembali akta perjanjian nomor 18 tertanggal 14 Juli 2010. Disebutkan Rp17 miliar lagi atau 25,5 persen dimasukkan sebagai saham pada PT GBP. Atas pembelian saham tersebut, Teguh Kinarto yang saat itu menjabat sebagai Direktur GMI-JO menjadikan dana saham seolah-olah utang kepada PT GNS dengan bunga yang pembayarannya disetor kepada PT Podo Joyo Mashur (PJM) dan Heng Hok Soei. Padahal, PT PJM tidak ada hubungan atau terikat perjanjian apa pun dengan GMI-JO atau dengan PT GBP.
“Pak Henry tidak pernah pinjam uang. Bahkan sudah dibayarkan kembali kepada PT Podo Joyo Mashur dan Heng Hok Soei sebagai pembayaran saham senilai Rp59 miliar," ujar Agus.
Menurutnya, fakta yang dibeberkan tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit forensik. Audit itu menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam hal pengeluaran anggaran untuk pembelian material bangunan Pasar Turi. "Ternyata hasil audit forensik tidak ada materialnya," ucapnya.
Atas fakta tersebut, Agus menegaskan bahwa Henry secara pribadi dan PT GBP sama sekali tidak pernah menggunakan anggaran pinjaman tersebut. "Itu sebetulnya cuma akta tipu-tipuan dan dipakai sendiri oleh Graha Nandi Sampoerna sebagai modal kerjanya sendiri," tuturnya.
Tak hanya itu, Agus juga menilai tuduhan penggelapan terhadap kliennya terlihat dipaksakan. Pasalnya, kasus tersebut sebenarnya sudah inkracht dengan keluarnya putusan perdata Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut menjatuhkan denda Rp10 miliar kepada PT GNS yang dimiliki oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dan dibayarkan ke PT GBP. "Lalu apa yang digelapkan? Kok Pak Henry dituduh melakukan penipuan," kata Agus.
Editor: Donald Karouw