Sidang Pemerkosaan Pemilik SMA SPI Batu, Kuasa Hukum Klaim Punya Bukti Meringankan
Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:46:00 WIB
"Kami menanggapi sebatas itu saja. Karena kami yakin, klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan untuk dibebaskan," tuturnya.
Diketahui, terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU pada Rabu (27/7/2022). Pada sidang tersebut bos SMA SPI ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.
Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp44,7 juta.
Editor: Ihya Ulumuddin