Sidang Pemerkosaan Pemilik SMA SPI Batu, Kuasa Hukum Klaim Punya Bukti Meringankan
Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:46:00 WIB
MALANG, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa pemerkosaan Julianto Eka Putra (JE), Dito Sitompul, mengklaim punya bukti baru yang bisa meringankan kliennya. Hal itu disampaikan Dito usai mengikuti sidang lanjutan terdakwa kekerasan seksual pemilik sekolah SPI Baru di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (24/8/2022).
"Pada pokoknya kita membantah seluruh dalil-dalil dsri JPU dan kita bisa membuktikan seluruh dakwaan itu tidak terbukti," katanya.
Dito menyebutkan, bukti itu berupa foto-foto serta video yang terlampir dalam 50 lembar duplik dari timnya. Bukti itu sengaja diberikan karena jaksa tidak bisa menamggapi terhadap pembelaannya.
Editor: Ihya Ulumuddin