get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

Sidang Pemerkosaan Pemilik SMA SPI Batu, Kuasa Hukum Klaim Punya Bukti Meringankan 

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:46:00 WIB
Sidang Pemerkosaan Pemilik SMA SPI Batu, Kuasa Hukum Klaim Punya Bukti Meringankan 
Sidang perkara kekerasan seksual pemilik SMA SPI, (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa pemerkosaan Julianto Eka Putra (JE), Dito Sitompul, mengklaim punya bukti baru yang bisa meringankan kliennya. Hal itu disampaikan Dito usai mengikuti sidang lanjutan terdakwa kekerasan seksual pemilik sekolah SPI Baru di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (24/8/2022). 

"Pada pokoknya kita membantah seluruh dalil-dalil dsri JPU dan kita bisa membuktikan seluruh dakwaan itu tidak terbukti," katanya.

Dito menyebutkan, bukti itu berupa foto-foto serta video yang terlampir dalam 50 lembar duplik dari timnya. Bukti itu sengaja diberikan karena jaksa tidak bisa menamggapi terhadap pembelaannya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut