get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Orang Dipanggil KPK Kasus Kuota Haji Khusus, 2 Absen

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tambah 4 Saksi untuk Terdakwa Non-Polri

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:26:00 WIB
Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tambah 4 Saksi untuk Terdakwa Non-Polri
JPU menambah empat saksi untuk terdakwa non-Polri dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan hari ini. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambah empat saksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2023). Keempatnya bersaksi untuk terdakwa Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Secara total, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 33 saksi dari sebelumnya 29 orang pada persidangan hari ini.

"Saksi ini berasal dari panitia penyelenggara (Panpel) pertandingan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman, Kamis (19/1/2023).

Fathur mengaku belum mengetahui apakah puluhan saksi itu bakal dihadirkan dalam sehari. Menurutnya, hal itu masih dikoordinasikan JPU yang menangani langsung perkara tersebut. 

"Semua saksi dipanggil, tapi apakah semuanya hadir masih akan kami koordinasikan," ujar Fathur.

Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dalam perkara ini, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut