get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Koalisi Masyarakat Sipil Protes Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:07:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Protes Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup
Koalisi Masyarakat Sipil memprotes kebijakan PN Surabaya yang menerapkan pembatasan ketat pada sidang Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)

MALANG, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil memprotes kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerapkan pembatasan ketat sidang Tragedi Kanjuruhan. Mereka meminta agar Komisi Yudisial (KY) membuka akses persidangan tersebut secara penuh.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute itu menilai, keterbukaan di persidangan kurang.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian memandang, terdapat berbagai keganjilan mulai dari terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring, dan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana oleh majelis hakim. 

"Kami menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh PN Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat," kata Daniel Siagian dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Dia menyatakan, acuan persidangan secara terbuka diatur pada Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beleid itu mewajibkan bagi majelis hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.

"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum Tragedi Kanjuruhan," ujar Daniel.

Dia mengaku juga menerima pernyataan sejumlah jurnalis yang memprotes persidangan tidak boleh disiarkan secara langsung.

"Kami juga meneruskan permintaan keluarga korban itu sidang harus disiarkan secara langsung. Maka mau tidak mau, kami pendamping perlu desakan ekstra buat ini," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut