get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Serahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati, Polda Jatim: Semua Sudah Dilengkapi

Selasa, 22 November 2022 - 09:13:00 WIB
Serahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati, Polda Jatim: Semua Sudah Dilengkapi
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan saat dibawa ke tahanan. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menyerahkan tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tiga berkas tersebut terdiri atas enam tersangka. 

Pertama yakni berkas perkara dengan tersangka  Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Berkas perkara kedua yakni tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Ketiga, berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

"Berkas perkara itu diserahkan penyidik Polda Jatim pada Senin (21/11/2022) sore sekitar pukul 15.45 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. 

Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari. 

Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda. "Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," tutur Fathur. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, petunjuk formil dan materiil arahan JPU sudah dilengkapi oleh penyidik. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut