Seperti Risma, Bupati Jember Faida Bisa Lolos dari Upaya Pemakzulan
SURABAYA, iNews.id – Bupati Jember Faida masih bisa lolos dari upaya pemakzulan DPRD. Pasalnya, proses yuridis atas pemakzulan tersebut cukup panjang. Hal itu memungkinkan bagi Faida untuk menjalin komunikasi politik dengan seluruh partai di DPRD.
“Ini (pemakzulan) masih butuh waktu. Secara yuridis kan masih harus dibawah ke MA (Mahkamah Agung). Dari MA akan kembali ke DPRD untuk proses ke mendagri. Jalur ini menyediakan ruang bagi bupati untuk merespons sikap DPRD Jember,” kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Suparto Wijoyo, Jumat (24/7/2020).
Proses itu kata Suparto pernah juga terjadi pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada peride pertama memimpin Surabaya. Hasilnya, upaya pemakzulan tersebut gagal. “Risma kan pernah (dimakzulkan), lantas tidak jadi,” katanya.
Apa pun itu, kata Suparto, kini proses sedang ada di MA. Karena itu, menjadi wewenang MA untuk memberikan fatwa. “Biarlah uji kinerja secara yuridis atas apa yang diputuskan dewan diadili dalam ruang mahkamah,” ujarnya.
Suparto menilai, upaya pemazulan Bupati Jember, Faida, merupakan puncak atas kebekuan komunikasi politik antara bupati dengan dewan selama ini. Sayangnya, hal itu terjadi saat situasi pandemi Covid-19.
“Dalam situasi pandemi, mestinya menjadi momentum membangun sinergi untuk menyelamatkan rakyat. Bukan bergerak adu kuat yang merugikan rakyat. Kini atmosfer pemerintahan di Jember pasti tidak sibuk menolong rakyat, tapi kongsi politik membela diri untuk menyatakan paling benar,” ujarnya.
Diketahui, rapat paripurna DPRD Jember dengan agenda menyampaikan hak menyatakan pendapat memutuskan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida. Faida dimakzulkan (impeachment) karena dinilai tak lagi diinginkan rakyat.
Pemakzulan diputuskan dalam rapat paripurna yang tak dihadiri Faida, Rabu (22/7/2020). DPRD sebelumnya telah menggelar rapat tentang hak angket dan interpelasi.
“Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Editor: Ihya Ulumuddin