Selain Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Juga Diperiksa soal Penggelapan
SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim menjadwalkan hari ini memeriksa musikus Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) yang dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Sebenarnya yang bersangkutan kami panggil pada hari Jumat (28/9). Akan tetapi, karena beralasan belum mempunyai pengacara, dia berjanji datang lagi pada hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di sela-sela upacara Harkitnas di Grahadi Surabaya, Senin (1/10/2018).
Menurut dia, jika AD tidak datang pada hari ini, pihaknya akan melayangkan surat kedua yang dijadwalkan pada hari Selasa, 2 Oktober 2018, sebagaimana tercatat sesuai dengan prosedural.
"Pemeriksaannya digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, bukan kasus yang lain," ucapnya.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh warga Sidoarjo Zaini Ilyas melalui kuasa hukumnya Arif Fathoni. Pelapor menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang dan yang bersangkutan memiliki tanggungan utang Rp200 juta kepada kliennya.
Arif Fathoni menyampaikan pihaknya telah mengirim tiga kali somasi. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada iktikad baik sehingga dilaporkan kepada aparat berwajib. Laporan tersebut dilakukan Rabu (26/9) dan diterima Polda Jatim dengan laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM.
Di sisi lain, Ahmad Dhani juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali di Polda Jatim atas kasus berbeda, yakni dugaan melakukan ujaran kebencian yang tersebar di ruang publik. Jadwalnya, kata Kabid Humas, Ahmad Dhani akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada hari Kamis atau Jumat pekan ini.
Editor: Kastolani Marzuki