Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penipuan
SURABAYA, iNews.id – Mantan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo kembali berurusan dengan polisi. Dhani dilaporkan seorang pengacara ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan uang, Rabu (26/9/2018) sore.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam surat register No.TBL/1232/IX/2018/UMJATIM. Laporan tertanggal 26 September 2018 ini ditandatangani Kasubag Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim Kompol Sarwo Waskito.
Dalam uraian laporan, suami penyanyi Mulan Jameela terlibat utang sebesar Rp200 juta. Utang tersebut dia dapatkan dari seorang pengusaha Surabaya, Jaeni Ilyas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia tidak menjelaskan detail persoalan yang menyeret musisi yang juga politisi Partai Gerindra tersebut. “Laporannya tentang penipuan dan penggelapan,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (26/9/2018).
Barung belum memastikan, jadwal pemanggilan Ahmad Dhani sebagai pelapor. Namu, perwira dengan tiga melati ini memastikan untuk segera menindaklanjuti laporan itu. “Segera kami tindaklanjuti. Pekan ini,” katanya.
Pengacara Jaeni, Arif Fathoni, menjelaskan, urusan utang piutang terjadi pada Mei 2016. Saat itu, kliennya bertemu dengan Ahmad Dhani di rumah. Dalam pertemuan tersebut Ahmad Dhani tengah membutuhkan dana untuk mengembangkan vila di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian meminjam uang kepada Jaeni sebesar Rp400 juta.
Lantas Jaeni meminjamkan uang sebesar Rp400 juta yang ditransfer ke rekening Ahmad Dhani. Pemberian dana segar itu dilakukan dua tahap. Pertama, pada 5 Mei 2016, kemudian transfer kedua pada 12 Mei 2016. Masing-masing Rp200 juta.
“Dhani berjanji akan melunasinya sebulan setelah peminjaman. Namun, tidak ada realisasi pelunasan hingga September 2016. Klien saya terus menagih mulai September hingga November. Tapi tidak ada kejelasan. Alasannya Dhani, belum dibayar oleh Singosari,” katanya.
Setelah ditagih, barulah Dhani mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut dibayarkan melalui cek yang dikirimkan oleh orang Ahmad Dhani kepada kliennya. Sementara sisanya belum juga dikembalikan oleh pihak Ahmad Dhani.
“Karena tak kunjung dibayar, klien saya dua kali melayangkan somasi. Masing-masing pada 10 Oktober 2017 dan 3 November 2017. Ini dilakukan karena tak ada kejelasan atas pelunasan utang itu,” katanya.
Baru pada somasi kedua itulah, Ahmad Dhani memberikan jawaban. Pada 9 November 2017, melalui Law Firm KR&CO, Ahmad Dhani mengakui kekurangan peminjaman utang. Dhani juga menyanggupi akan mencicil kekurangannya sebesar Rp10juta/bulan.
“Tetapi, lagi-lagi janji itu diingkari. Sampai saat ini, cicilan Rp10 juta/bulan tak kunjung dibayarkan. Karenanya kami ambil langkah hukum ini,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki