get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Mahasiswa di Purwakarta Bunuh Siswi SMP gegara Tolak Ajakan Bersetubuh

Sebar Foto Asusila Siswi SMP di Malang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Senin, 06 Mei 2024 - 14:28:00 WIB
Sebar Foto Asusila Siswi SMP di Malang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pemuda pelaku penyebaran foto asusila siswi SMP di Malang. (Avirista Midaada/MPI)

"Karena korban kejahatan anak di bawah umur, pelapornya orang tuanya berinisial S (48) warga Blimbing, Kota Malang," ujar mantan Kapolsek Blimbing tersebut.

Polisi lalu menangkap pelaku MS di tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun denda Rp750 juta," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut